|
Pasal
2
Transportasi
jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan
merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran umum,
dan percaya pada diri sendiri.
Pasal
3
Transportasi
jalan diselenggarakan dengan tjuan untuk mewujudkan lalu lintas
dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan
teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya,
menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan,
pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang
pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|