|
Pasal
44
Pada
saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor
3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (lembaran
negara tahun 1971 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958),
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
45
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundang undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 16 agustus 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd,
MULADI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 140

Back to Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Main Page


UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

|