|
Pasal
43
1)
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai
berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2)
Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang
melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melaksanakan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3)
Keanggotan Komisi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) terdiri atas
unsur-unsur Pemerintah dan masyarakat.
4)
Ketentuan tentang pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pertanggung
jawaban, tugas dan wewenang serta keanggotaan Komisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur dengan Undang-undang.

Back to Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Main Page


UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

|