Pasal
41
(1) Masyarakat
dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan
dalam bentuk:
a.
hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana korupsi;
b.
hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c.
hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab
kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana
korupsi;
d.
hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya
yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari;
e.
hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal;
1)
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) dimana hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku;
3) masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak
dan tanggung jawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana
korupsi;
4) hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
5) ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
42
1)
Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang
telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan
tindak pidana korupsi.
2)
Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Main Page


UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

|