Pasal
25
Penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak
pidana korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
Pasal
26
Penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan, di sidang pengadilan terhadap tindak
pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku,
kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Pasal
27
Dalam
menentukan tindak pidana yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk
tim gabungan dalam koordinasi Jaksa Agung.
Pasal
28
Untuk
kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan terhadap
seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan
harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau
diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan
tersangka.
Pasal
29
(1)
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang
pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta
kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
(2)
Permintaan keterangan di bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambar-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
(4)
Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk
memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga
hasil korupsi.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak
diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum,
atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.
Pasal
30
Penyidik
berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui
pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai
hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Pasal
31
(1)
Dalam penyidikan, pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi atau orang
lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut
nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan
dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2)
Sebelum pemeriksaan dilakukan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(1) diberitahukan kepada saksi dan atau orang lain tersebut.
Pasal
32
(1)
dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih
unsur tindak pidana kotupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan
secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera
memberikan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa
Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan
kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
(2)
Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan
hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.
Pasal
33
Dalam
hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan
secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera
menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa
Pengacara negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan
untuk dilakukan gugatan perdata kepada ahli warisnya.
Pasal
34
Dalam
hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan disidang
pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara,
maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara
sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada
instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap
ahli waris.
Pasal
35
(1)
Setiap orang wajib mwmberikan keterangan sebagai saksi atau ahli,
kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami,
anak dan cucu dari terdakwa.
(2)
Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan
disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3)
Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat
memberikan keterangan sebagai saksi tanpa di sumpah.
Pasal
36
Kewajiban
memberikan kesaksian sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 35 berlaku
juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat
atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama
yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.
Pasal
37
(1)
Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan
tindak pidana korupsi.
(2)
Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak
pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal
yang menguntungkan baginya.
(3)
Terdakwa wajibm memberikan ketenagan mengenai seluruh harta bendanya
dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang
atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang
bersangkutan.
(4)
Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang
tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,
maka keterangan itu dapat diduga untuk memperkuat alat bukti yang
ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
(5)
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan
dakwaannya.
Pasal
38
(1)
Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di
sidang pengadilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa
dan diputus tanpa kehadirannya.
(2)
Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan
dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan
saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap
sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3)
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa oleh penuntut umum
pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau
yang diberitahukan kepada kuasanya.
(4)
Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(5)
Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelumputusan dijatuhkan dan
terdapat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan
tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan
perampasan barang-barang yang telah disita.
(6)
Penetapan perampasan sebagaiman dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat
dimohonkan upaya banding.
(7)
Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada
pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5), dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
Pasal
39
Jaksa
Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama
oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Pasal
40
Dalam
hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan
Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
123 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer tidak dapat diberlakukan.

Back to Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Main Page


UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

|