|
Pasal
2
(1) Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu
korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal
3
Setiap
orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
4
Pengembalian
keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya
pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 dan pasal
3.
Pasal
5
Setiap
orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 6
Setiap
orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 7
Setiap
orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
387 atau pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal
8
Setiap
orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah) dan atau paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah).
Pasal
9
Setiap
orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana paling singkat 1(satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan denda paling banyak RP. 250.000.000,00
( dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 10
Setiap
orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
denda paling sedikit 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
11
Setiap
orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
12
Setiap
orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
419. pasal 420, pasal 423, pasal 425, atau pasal 435 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
13
Setiap
orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan
mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
14
Setiap
orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan
bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai
tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
Pasal
15
Setiap
orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan untuk
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal
3, pasal 5, sampai dengan pasal 14.
Pasal
16
Setiap
orang yang berada di luar wilayah Republik Indonesia yang memberikan
bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak
pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak
pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal
3, pasal 5, sampai dengan pasal 14.
Pasal
17
Selain
dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal
3, pasal 5, sampai dengan pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana
tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
Pasal
18
(1)
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud
atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh
dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana
dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang
yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama
dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling
lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertantu atau penghapusan
seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat
diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2)
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut.
(3)
Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk
menbayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi
ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan dalam undang-undang
ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal
19
(1)
Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan
terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak ketiga yang beritikad
baik akan dirugikan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) termasuk juga barang pihak ketiga yang beritikad baik, maka
pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan
yang bersangkutan, dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah
putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
(4)
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta
keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon
atau penuntut umum.
Pasal
20
(1)
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi,
maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi
dan atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana
tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja
maupun hubungan lain, bertindak dalam likungan korporasi tersebut
baik sendiri maupun bersama- sama.
(3)
Dalam hal tindak pidana dilakukan dalam terhadap suatu korporasi
maka korporasi itu diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dalam ayat (3)
dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap
sendiri di pengadilan dan dapat memerintahkan supaya pengurus tersebut
dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka
panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut
disampaikan kepada pengurus ditempat tinggal pengurus atau ditempat
pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya
denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).

Back to Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Main Page


UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

|