|
Pasal
1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi
baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalm Undang-undang tentang
kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau
daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang
menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan
modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat .
3.
Setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.

Back to Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Main Page


UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

|