|
Pasal
41
Dengan
berlakunya Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2988) dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal
42
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di
Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1997 NOMOR 37

Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page


UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

|