|
Pasal
35
(1)
Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan
serta dalam penyelenggaraan transmigrasi.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sevara
perseorangan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau Badan Usaha.
(3)
Pemerintah mendorong dan berkewajiban memberikan kemudahan kepada
perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha untuk berperan
serta dalam penyelenggaraan transmigrasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peran serta
perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page


UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

|