ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT

 

Pasal 35

(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi.

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sevara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau Badan Usaha.

(3) Pemerintah mendorong dan berkewajiban memberikan kemudahan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha untuk berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peran serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.





 

 

 

 

 

 

 

 

Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page

 

UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_ketransmigrasian/uu_ketransmigrasian_babX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008