ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN
BAB VIII
PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN PEMBINAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI

 

Pasal 32

(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian serta intrgrasi masyarakat transmigrasi dengan penduduk sekitar dan kelestarian lingkungannya secara berkelanjutan.

(2) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokoknya.

(3) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan berbagai sektor pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan.

(4) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang :

a. ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada;

b. sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan umum masyarakat serta terjadinya proses integrasi dan akulturasi yang menyeluruh antara transmigran dan masyarakat sekitar;

c. mental spiritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet, mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. pengembangan kelembagaan pemerintahan untuk menuju kesiapan pembentukan perangkat desa definitif; dan

e. lingkungan permukiman untuk menuju terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup di sekitar permukiman transmigrasi.

Pasal 33

Ketentuan tentang pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.





Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page

 

UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_ketransmigrasian/uu_ketransmigrasian_babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008