|
Pasal
32
(1)
Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman
transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian
serta intrgrasi masyarakat transmigrasi dengan penduduk sekitar
dan kelestarian lingkungannya secara berkelanjutan.
(2)
Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman
transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai
dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokoknya.
(3)
Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman
transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan berbagai
sektor pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan
lingkungan.
(4)
Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman
transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang
:
a.
ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada;
b.
sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan umum masyarakat
serta terjadinya proses integrasi dan akulturasi yang menyeluruh
antara transmigran dan masyarakat sekitar;
c.
mental spiritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet, mandiri,
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
pengembangan kelembagaan pemerintahan untuk menuju kesiapan pembentukan
perangkat desa definitif; dan
e.
lingkungan permukiman untuk menuju terpeliharanya kelestarian lingkungan
hidup di sekitar permukiman transmigrasi.
Pasal
33
Ketentuan
tentang pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan
permukiman transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page


UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

|