ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN
BAB VII
INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN

 

Pasal 26

(1) Pemerintah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis dan adat istiadat di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.

(2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk menetapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing.

Pasal 27

Pemerintah menyeleksi setiap calon transmigran.

Pasal 28

(1) Calon transmigran pada Transmigrasi Umum diseleksi berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan.

(2) Calon transmigran pada transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri diseleksi berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau yang tersedia dan dipilih dengan kesiapan dan keahliannya.

(3) Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberi pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.

(4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigarsi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah.

(5) Pendidikan dan Pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha.

(6) Pendidkan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan.

Pasal 29

(1) Penempatan transmigran di permukiman transmigarsi dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal.

(2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksnakan oleh Pemerintah.

(3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 30

(Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau Badan Usaha yang menyediakan lapangan kerja atau usaha dan dapat dibantu oleh Pemerintah.

Pasal 31

Ketentuan tentang tata cara pemberian informasi, selesksi, pendidikan dan pelatihan, serta penempatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.





Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page

 

UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_ketransmigrasian/uu_ketransmigrasian_babVII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008