ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN
BAB VI
PENYIAPAN PERMUKIMAN

 

Pasal 25

(1) Penyiapan permukiman transmigran diarahkan bagi terwujudnya permukiman transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.

(2) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan areal, perencanaan permukiman, pembangunan perumahan, fasilitas umu, sarana dan prasarana permukiman transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau ruang usaha.

(3) Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.

(4) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah.

(5) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha berdasarkan rencana yang disusun sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

(6) Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha serta penyediaan sarana usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilakukan oleh transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari pemerintah dan/atau Badan Usaha.

(7) Ketentuan tentang penyiapan permukiman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.





 

 

Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page

 

UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_ketransmigrasian/uu_ketransmigrasian_babVI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008