|
Pasal
18
Pemerintah
menetapkan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman
Transmigrasi.
Pasal
19
(1)
Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 penempatannya didasarkan pada pertimbangan potensi wilayah yang
memungkinkan pengembangannya bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan
wilayah.
(2)
Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan melalui pembangunan satuan-satuan kawasan pengembangan.
(3)
Dalam satuan kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdapat beberapa satuan permukiman transmigrasi.
Pasal
20
(1)
Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 dikembangkan di luar Wilayah Pengembangan Transmigrasi.
(2)
Lokasi Permukiman Transmigarsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan untuk mendukung percepatan pengembangan wilayah dan/atau
pusat pertumbuhan wilayah yang sedang berkembang.
Pasal
21
Wilayah
Pengembangan Transmigarsi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diwujudkan melalui penyelenggaraan
Transmigrasi Umum dan/atau Transmigrasi swakarsa Berbantuan dan/atau
Transmigrasi swakarsa Mandiri.
Pasal
22
(1)
Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman
Transmigrasi dilaksanakan secara terencana dan bertahap serta terpadu
dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
(2)
Ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi
dan Lokasi Permukiman Transmigarsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page


UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

|