|
Bagian
Kedua
Transmigran
Pasal
10
(1)
Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai
transmigran.
(2)
Keikutsertaan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3)
Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarga.
(4)
Untuk kepentingan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan pengecualian
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan tentang persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal
11
Penduduk
di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi
dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran.
Pasal
12
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 10 ayat (1), transmigran
pada Transmigrasi Umum diutamakan bagi penduduk yang berasal dari
:
a.
wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan/atau terbatas
lapangan kerja yang tersedia dan/atau merupakan lahan kritis;
b.
daerah yang terkena bencana alam atau gangguan keamanan;
c.
perambah hutan dan peladang berpindah; dan
d.
wilayah yang tempat tinggalnya dijadikan proyek pembangunan bagi
kepentingan umum.
Pasal
13
(1)
Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak untuk memperoleh bantuan
dari Pemerintah berupa :
a.
informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha
serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;
b.
pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan,dan pelayanan pengangkutan
ke lokasi tujuan;
c.
lahan usaha dan lahan tempat tingggal beserta rumah dengan status
hak milik;
d.
sarana produksi dan/atau sarana usaha;
e.
sanitasi dan sarana air bersih;
f.
catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan;
g.
bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha;
h.
fasilitas pelayanan umum permukiman;
i.
prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha; dan
j.
bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan.
(2)
Ketentuan tentang bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal
14
(1)
Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan memperoleh bantuan
dari Pemerintah berupa :
a.
informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi
lain yang diperlukan tentang lokasi tujuan transmigrasi;
b.
bimbingan umum dan bantuan prasarana pelatihan;
c.
pelayanana kepindahan dan penempatan di lokasi tujuan;
d.
lahan usaha dan/atau sarana usaha dan lahan tempat tinggal beserta
rumah dengan status hak milik;
e.
sanitasi dan sarana air bersih;
f.
sebagian kebutuhan sarana produksi;
g.
penyediaan prasarana, fasilitas pelayanan umum, dan fasilitas pelayanan
sosial permukiman; dan
h.
pembinaan hubungan kemitraan usaha dan bimbingan sosial serta administrasi
pemerintahan.
(2)
Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat memperoleh
bantuan catu pangan dari Pemerintah.
(3)
Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, mendapat bantuan
dari Badan Usaha mitranya berupa :
a.
perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi
kegiatan usaha transmigran atas jaminannya;
b.
bimbingan usaha ekonomi dan sosial kemasyarakatan;
c.
pelatihan, penyuluhan dan peningkatan produkstivitas;
d.
informasi usaha;
e.
jaminan pemasaran hasil produksi;
f.
sebagian kebutuhan fasilitas pelayanan umum dan fasilitas pelayanan
sosial permukiman; dan
g.
jaminan pendapatan yang layak bagi transmigran.
(4)
Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
15
(1)
Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh
bantuan dari Pemerintah berupa :
a.
informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi
lain yang dibutuhkan tentang daerah tujuan transmigrasi;
b.
pengurusan kepindahan dan penempatan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi
dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi;
c.
bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau usaha;
d.
lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha dengan status hak milik,
serta ramuan rumah;
e.
penyediaan prasarana serta fasilitas pelayanan umum dan sosial permukiman;
f.
pembinaan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah; dan
g.
bimbingan, pengembangan, dan perlindungan kemitraan usaha.
(2)
Kebutuhan pengembangan usaha transmigran di luar bantuan Pemerintah
diupayakan melalui kemampuan swadaya Pemerintah diupayakan melalui
kemampuan swadaya dan/atau melalui Badan Usaha.
(3)
Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Pasal
16
Setiap
transmigran berkewajiban untuk :
a.
bertempat tinggal menetap di permukiman transmigarsi;
b.
memelihara kelestarian lingkungan;
c.
memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna
dan berhasil guna;
d.
mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya;
e.
memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta
menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan
f.
mematuhi ketentuan ketransmigrasian.

Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page


UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

|