|
Bagian
Kesatu
Jenis Transmigrasi
Pasal
6
(1)
Jenis transmigrasi terdiri atas Transmigrasi Umum, Transmigrasi
Swakarsa Berbantuan, dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
(2)
Jenis transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
melalui berbagai pola usaha pokok.
Pasal
7
Transmigrasi
Umum diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal
8
(1)
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah bekerja
sama dengan Badan Usaha.
(2)
Dalam bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
bertindak selaku penanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi sekaligus
sebagai pihak yang mewakili kepentingan transmigran.
(3)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalin kemitraan
usaha dengan transmigran.
(4)
Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlangsung
setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.
(5)
Ketentuan tentang kerja sama dan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
Pasal
9
(1)
Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh masyarakat yang
bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama
maupun tidak bekerja sama dengan Badan Usaha atas arahan, layanan,
dan bantuan Pemerintah.
(2)
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilakukan melalui kerja sama
dengan Badan Usaha, hak dan kewajiban masing-masing, serta cara
pelaksanaannya dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara transmigran
dan Badan Usaha.

Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page


UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

|