|
Pasal
2
Penyelenggaraan
transmigrasi berasaskan :
a.
kepeloporan;
b.
kesukarelaan;
c.
kemandirian;
d.
kekeluargaan;
e.
keterpaduan; dan
f.
wawasan lingkungan.
Pasal
3
Penyelenggaraan
transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran
dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan
daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal
4
Sasaran
penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas
masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian, dan mewujudkan integrasi
di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu
tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Pasal
5
Penyelenggaraan
transmigrasi diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang serasi
dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan,
peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perwujudan integrasi
masyarakat.

Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page


UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

|