|
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan
transmigrasi.
2.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan
kesejahteraan dan menetap di wilayah Pengembangan Transmigrasi atau
Lokasi Permukiman Transmigrasi.
3.
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah
secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi
Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan pemerintah.
4.
Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang
ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan
pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah.
5.
Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiri atas
beberapa Satuan Permukiman yang salah satu di antaranya merupakan
permukiman yang disiapkan menjadi desa utama.
7.
Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian
dari Satuan Permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan
tempat usaha transmigran.
8.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian.

Back to Undang-undang Ketransmigrasian Main Page


UNDANG-UNDANG KETRANSMIGRASIAN

|