Pasal
198
a.
Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan
Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
b.
Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan
Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
647);
c.
Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-Anak Dan Orang
Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
d.
Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan
Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
e.
Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan
Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
f.
Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak
(Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
g.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
h.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan
Antara Serikat Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a);
i.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penenmpatan Tenaga Asing
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor8);
k.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2912);
dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1998.
Agar
setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|