Bagian
Pertama
Sanksi Administratif
Pasal
170
(1)
Menteri mengenakan sanksi administratrif atas pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23
ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 46, Pasal 103 ayat (1), Pasal
104 ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 116 ayat (3), Pasal 125, Pasal 126, Pasal 132, Pasal 137,
Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 150, Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
(2)
Sanksi administratrif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
denda;
d.
pembatasan kegiatan usaha;
e.
pembekuan kegiatan usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
i.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian
Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal
171
Barangsiapa
:
a.
tidak memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5;
b.
tidak memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6;
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Pasal
172
Barangsiapa
menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan/atau menjadi pengurus
atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau membentuk
dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan sektor
usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
Pasal
173
Barangsiapa
tidak memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal
174
Barangsiapa
yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengesahan perubahan peraturan
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal
175
Barangsiapa
tidak memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan kepada
pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pasal
176
(1)
Barangsiapa tidak membayar upah pekerja selama pekerja mogok kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
(2)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat
menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
Pasal
177
Barangsiapa
:
a.
melakukan mogok kerja tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (1);
b.
melakukan tindakan yang bersifat pembalasan terhadap mogok kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2);
c.
melakukan penutupan perusahaan (lock-out) tanpa memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1);
dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal
178
Barangsiapa
:
a.
mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1);
b.
mempekerjakan anak tanpa perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (2);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal
179
Barangsiapa
mempekerjakan orang muda pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat 91) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal
180
Barangsiapa
:
a.
mempekerjakan pekerja wanita pada pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 98 ayat (1);
b.
tanpa izin mempekerjakan pekerja wanita pada waktu tertentu malam
hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3);
c.
mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui
pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
99;
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal
181
Barangsiapa
:
a.
melaksanakan waktu kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2);
b.
tidak membayar upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (3);
c.
mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 100 ayat (4);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal
182
Barangsiapa
tidak memberikan waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud dalam
pasal 102 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
Pasal
183
Barangsiapa
:
a.
tidak memberikan kesempatan sepatutnya kepada pekerja wanita untuk
menyusukan bayinya pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
104 ayat (2);
b.
tidak memberi istirahat pekerja wanita sebelum dan/atau sesudah
melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3);
c.
tidak memberi istirahat kepada pekerja wanita yang mengalami gugur
kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (4);
d.
tidak memberi perpanjangan istirahat kepada pekerja wanita sebelum
saat melahirkan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal
184
(1)
Barangsiapa :
a.
mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) di luar
ketentuan ayat (2);
b.
mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi tanpa memberikan upah
lembur sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (3);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)
Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hakim
dapat menjatuhkan putusan membayar upah lembur pekerja.
Pasal
185
Barangsiapa
tidak memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal
186
(1)
Barangsiapa membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
(2)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat
menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
Pasal
187
Barangsiapa
melakukan diskriminasi dalam penetapan upah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah).
Pasal
188
(1)
Barangsiapa tidak membayar upah kepada pekerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah).
(2)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim dapat
menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
Pasal
189
Barangsiapa
tanpa izin menyelenggarakan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
Pasal
190
Barangsiapa
tanpa izin melaksanakan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus
ratus juta rupiah).
Pasal
191
Barangsiapa
tanpa izin menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus ratus juta rupiah).
Pasal
192
Barangsiapa
menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal
193
Barangsiapa
menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan tidak
memenuhi jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147
ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal
194
Tenaga
kerja warga negara asing yang bekerja tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 152 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
Pasal
195
Barangsiapa
tanpa izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 152 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
Pasal
196
Barangsiapa
mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|