Pasal
169
(1)
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
(2)
Penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan.
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e.
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yangmembuktikan
tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|