Pasal
161
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan
unsur dunia usaha dan masyarakat.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan
secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal
162
Pembinaan
sebagaimana diamksud dalam Pasal 161 diarahkan untuk :
a.
mewujudkan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
b.
mendayagunakan tenaga kerja secara optimal serta penyediaan tenaga
kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional;
c.
mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja yang berkesinambungan
guna meningkatkan kemampuan, keahlian dan produktivitas tenaga kerja;
d.
menyediakan informasi pasar kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja
yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja pada
pekerjaan yang tepat;
e.
menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja
sesuai dengan standar;
f.
mewujudkan tenaga kerja mandiri;
g.
menciptakan hubungan yang harmonis dan terpadu antara pelaku proses
produksi barang dan jasa yang diwujudkan dalam Hubungan Industrial
Pancasila;
h.
mewujudkan kondisi yang harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja
yang meliputi terjaminnya hak pengusaha dan pekerja; dan
i.
memberikan perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan
kesehatan kerja, norma kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga
kerja, serta syarat kerja.
Pasal
163
Dalam
rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional
di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan nasional.
Pasal
164
(1)
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan
kepada orang yang telah berjasa dalam bidang ketenagakerjaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana diamksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam
bentuk piagam, tanda jasa, uang, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
Pasal
165
Ketentuan
mengenai pelaksanaan pembinaan ketenagakerjaan yang meliputi jenis-jenis
pembinaan, sasaran, keikutsertaan dunia usaha dan masyarakat, dan
pemberian penghargaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|