Pasal
152
(1)
Tenaga kerja warga negara asing hanya dapat bekerja di wilayah Indonesia
atas dasar izin Menteri.
(2)
Penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif
dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal
dan alih teknologi.
(3)
Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing wajib
memiliki izin Menteri.
Pasal
153
(1)
Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing yang
disahkan oleh Menteri.
(2)
Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a.
alasan penggunaan tenaga kerja warga asing;
b.
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja warga asing dalam struktur
organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c.
jangka waktu penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
d.
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping
tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan.
(3)
Tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja warga negara
asing ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
154
Dalam
rangka pendayagunaan dan penyedian tenaga kerja yang sesuai dengan
pembangunan nasional, Menteri menetapkan jabatan dan standar kompetensi
bagi setiap tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di perusahaan.
Pasal
155
Perusahaan
yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib :
a.
menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping
tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan;
b.
melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang sesuai
dengan jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja warga negara asing.
Pasal
156
(1)
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing
dikenakan pungutan untuk setiap tenaga kerja warga negara asing
yang dipekerjakan.
(2)
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
157
Ketentuan
mengenai persyaratan, tata cara perizinan, perencanaan, pengendalian
dan pengawasan, jenis jabatan, dan pelaporan dalam penggunaan tenaga
kerja warga negara asing, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|