|
Pasal 89
Pemerintah
melakukan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal
90
Penyuluhan
dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila bertujuan :
a.
meningkatkan kualitas pemahaman tentang Hubungan Industrial Pancasila
pada khususnya dan masalah ketenagakerjaan pada umumnya bagi para
pelaku proses produksi;
b.
membentuk dan meningkatkan kemitraan yang sejajar diantara para
pelaku proses produksi yang serasi, selaras, dan seimbang menuju
terciptanya ketenangan industrial yang berkeadilan, kelangsungan
usaha, serta kemajuan ekonomi.
Pasal
91
Sasaran
penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila adalah
pengusaha, para pekerja, aparat pemerintah, serta masyarakat lainnya
yang berkepentingan.
Pasal
92
Penyuluhan
dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila mencakup :
a.
latar belakang, falsafah, dan prinsip-prinsip Hubungan Industrial
Pancasila;
b.
sarana-sarana pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila;
c.
masalah-masalah khusus Hubungan Industrial Pancasila;
d.
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
e.
hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan industrial pada umumnya.
Pasal
93
Penyelenggaraan
penyuluhan dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila dilakukan
oleh Pemerintah, organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha serta
lembaga-lembaga lainnya.
Pasal
94
Ketentuan
mengenai kurikulum, metode, persyaratan penyelenggaraan, penyuluhan,
dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila diatur lebih lanjut
oleh Menteri.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|