Paragraf
Kesatu
Umum
Pasal
55
(1)
Perselisihan industrial dapat terjadi antara pihak :
a.
pengusaha dan pekerja;
b.
pengusaha atau gabungan pengusaha dan serikat pekerja atau gabungan
serikat pekerja.
(2)
Perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
perselisihan :
a.
pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan;
b.
pelaksanaan norma kerja di perusahaan;
c.
hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja; dan
d.
kondisi kerja di perusahaan.
Pasal
56
(1)
Setiap perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(2)
Setiap pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat
pekerja atau gabungan serikat pekerja bersama-sama melakukan upaya
untuk mencapai penyelesaian perselisihan industrial melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
Pasal
57
Dalam
hal upaya yang dilakukan melalui perundingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 tidak mencapai kesepakatan, pihak yang berselisih
dapat menempuh jalan penyelesaian melalui jalur pengadilan atau
jalur di luar pengadilan.
Pasal
58
Jalur
di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dapat ditempuh
melalui arbitrasi atau meditasi.
Paragraf
Kedua
Arbitrasi
Pasal
59
(1)
Penyelesaian perselisihan industrial oleh arbitrasi hanya dapat
dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih.
(2)
Kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian.
(3)
Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya
memuat keterangan :
a.
nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
b.
pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan
kepada arbitrasi untuk diselesaikan dan diambil keputusan;
c.
nama dan alamat arbiter anggota sidang arbitrasi yang ditunjuk;
d.
pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan
keputusan arbitrasi;
e.
pernyataan penyerahan sepenuhnya kepada arbiter untuk menentukan
proses atau tata cara kerja arbitrasi dalam penyelesaian tugasnya;
f.
tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para
pihak yang berselisih.
Pasal
60
Penunjukan
arbiter anggota sidang arbitrasi dilakukan atas dasar kesepakatan
para pihak yang berselisih.
Pasal
61
Surat
perjanjian yang diajukan oleh para pihak yang berselisih tidak dapat
ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitrasi.
Pasal
62
Keputusan
arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang
berselisih dan merupakan keputusan yang bersifat akhir dan tetap.
Pasal
63
(1)
Keputusan arbitrasi memuat :
a.
kepala keputusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA":
b.
hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh para
pihak yang berselisih;
c.
ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para
pihak yang berselisih;
d.
pertimbangan yang menjadi keputusan; dan
e.
pokok putusan
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi keterangan tentang
tempat keputusan diambil, tanggal, nama, dan ditandatangani oleh
arbiter anggota sidang arbitrasi.
Pasal
64
Pengambilan
keputusan oleh sidang arbitrasi dilaksanakan berdasarkan hukum,
keadilan, kebiasaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
65
Ketentuan
mengenai persyaratan untuk menjadi arbiter, tata cara penunjukkan
arbiter, dan biaya arbitrasi diatur oleh Menteri.
Paragraf
Ketiga
Mediasi
Pasal
66
(1)
Apabila para pihak yang berselisih tidak berkehendak dan bersepakat
untuk menyelesaikan perselisihannya melalui arbitrasi, penyelesaian
perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi.
(2)
Penyelesaian perselisihan industrial melalui mediasi dilakukan atas
dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih.
Pasal
67
Permintaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) disampaikan secara
tertulis kepada pegawai perantara yang bertindak sebagai mediator.
Pasal
68
(1)
Mediator melakukan sidang mediasi dan menyelesaikan tugasnya dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima permintaan
penyelesaian perselisihan industrial.
(2)
Penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.
Pasal
69
(1)
Apabila perselisihan industrial dapat diselesaikan melalui mediasi,
mediator membuat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh mediator
dan para pihak yang berselisih.
(2)
Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal
70
Ketentuan
mengenai persyaratan untuk menjadi mediator, pengangkatan mediator,
dan tata kerja mediasi ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf
Keempat
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial
Pasal
71
Apabila
perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan melalui mediasi,
mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih,
segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian
perselisihan industrial.
Pasal
72
Lembaga
penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, bertugas menyelesaikan perselisihan industrial.
Pasal
73
(1)
Sebelum terbentuk lembaga penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana
dimaksud dalam pasal 72, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap
melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai lembaga penyelesaian perselisihan industrial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur dengan undang-undang.
Paragraf
Kelima
Mogok Kerja
Pasal
74
Setiap
pekerja berhak untuk mogok kerja.
Pasal
75
Mogok
kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan
sendiri oleh pihak yang berselisih dan/atau tidak dapat diselesaikan
melalui penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal
76
Mogok
kerja hanya dapat dilakukan di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal
77
(1)
Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan pengusaha tidak melaksanakan
ketentuan yang bersifat normatif yang sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
kesepakatan kerja bersama, pengusaha wajib membayar upah selama
pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.
(2)
Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha tidak diwajibkan membayar
upah selama pekerja mogok kerja.
Pasal
78
(1)
Mogok kerja hanya dapat dilakukan setelah wakil pekerja/serikat
pekerja/gabungan serikat pekerja yang akan melakukan mogok kerja
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pengusaha dan instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditandatangani oleh epngurus serikat pekerja atau wakil pekerja
yang akan melakukan mogok kerja.
(3)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya harus sudah diterima oleh pihak yang diberitahu
dalam waktu 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum dilakukan
mogok kerja.
Pasal
79
(1)
Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban
umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik
perusahaan atau milik masyarakat.
(2)
Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan jika
mogok kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77.
Pasal
80
Ketentuan
mengenai tata cara mogok kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf
Keenam
Penutupan Perusahaan (Lock-Out)
Pasal
81
Setiap
pengusaha berhak untuk melakukan penutupan perusahaan (lock-out).
Pasal
82
Penutupan
perusahaan (lock-out) dilakukan apabila perselisihan industrial
tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih dan/atau
tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal
83
(1)
Penutupan perusahaan (lock-out) hanya dapat dilakukan setelah
pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan (lock-out)
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada serikat pekerja
dan/atau wakil pekerja dan instansi pemerintah yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan
(lock-out).
(3)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya harus sudah diterima oleh pihak yang diberitahu
dalam waktu 14 (empat belas) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum
dilakukannya penutupan perusahaan (lock-out).
Pasal
84
Ketentuan
mengenai tata cara penutupan perusahaan (lock-out) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf
Ketujuh
Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal
85
Pengusaha,
pekerja, dan/atau serikat pekerja harus melakukan upaya untuk menghindari
terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Pasal
86
Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya
dalam hal :
a.
pekerja berhalangan masuk kantor karena sakit menurut keterangan
dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara
terus-menerus.
b.
pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban
terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c.
pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.
pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan;
e.
pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan
pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam
kesepakatan kerja bersama atau peraturan perusahaan; dan
f.
pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan/atau menjadi pengurus serikat
pekerja.
Pasal
87
Apabila
setelah diadakan segala upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, pengusaha harus
memusyawarahkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan
serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan dalam hal
pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Pasal
88
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|