Pasal
48
(1)
Kesepakatan kerja bersama disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja
yang telah terdaftar.
(2)
Penyusunan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal
49
Kesepakatan
kerja bersama hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh serikat
pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di perusahaan
yang bersangkutan.
Pasal
50
(1)
Masa berlakunya kesepakatan kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun
dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu)
tahun.
(2)
Perpanjangan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan serikat
pekerja.
Pasal
51
(1)
Kesepakatan kerja bersama sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai
:
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja;
c.
tata tertib perusahaan;
d.
jangka waktu berlakunya kesepakatan kerja bersama;
e.
tanggal mulai berlakunya kesepakatan kerja bersama;
f.
tanda tangan para pihak pembuat kesepakatan kerja bersama.
(2)
Ketentuan dalam kesepakatan kerja bersama tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
52
(1)
Dalam hal salah satu pihak ingin mengadakan perubahan sebagian isi
kesepakatan kerja bersama, maka keinginan tersebut harus diajukan
secara tertulis dengan alasan-alasannya.
(2)
Perubahan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis antara
pengusaha dan serikat pekerja.
(3)
Perubahan kesepakatan kerja bersama yang diperjanjikan oleh kedua
belah pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan
kerja bersama, yang sedang berlaku.
Pasal
53
Pengusaha
dan serikat pekerja dan/atau pekerja berkewajiban untuk melaksanakan
ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama.
Pasal
54
Ketentuan
mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan serta perpanjangan
dan perubahan kesepakatan kerja bersama diatur lebih lanjut oleh
Menteri.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|