|
Pasal 39
(1)
Setiap perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang disahkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan pelaksanaannya dilakukan
secara bertahap.
(2)
Kewajiban memiliki peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki kesepakatan
kerja bersama.
(3)
Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan
diterima.
(4)
Apabila waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan
tersebut dapat diberlakukan.
Pasal
40
Peraturan
perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha
yang bersangkutan.
Pasal
41
(1)
Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan
dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat
pekerja maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengurus serikat pekerja pada perusahaan yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat
pekerja, maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pekerja yang duduk dalam keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit
dan/atau yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakuli kepentingan para
pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal
42
(1)
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai
:
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban pekerja;
c.
syarat kerja;
d.
tata tertib perusahaan;
e.
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2)
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
43
Peraturan
perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal
44
(1)
Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya
hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan
wakil pekerja.
(2)
Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal
45
Pengusaha
wajib memberitahukan dan menjelaskan peraturan perusahaan kepada
pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Pasal
46
(1)
Pengusaha dilarang mengganti kesepakatan kerja bersama dengan peraturan
perusahaan, sepanjang di perusahaan yang bersangkutan masih ada
serikat pekerja.
(2)
Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja dan kesepakatan
kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan
yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari
ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama.
Pasal
47
Ketentuan
mengenai penahapan perusahaan yang wajib membuat peraturan perusahaan
serta tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur
lebih lanjut oleh Menteri.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|