Pasal
37
(1)
Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja
atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit.
(2)
Lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
dan berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah
dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada
perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
(3)
Susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri dari pengusaha dan pekerja yang ditunjuk oleh
pekerja untuk mewakili kepentingan pekerja atau serikat pekerja
di perusahaan yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan mengenai lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh
Menteri.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|