|
Pasal 36
(1)
Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi
pengusaha yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan dalam rangka
pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila.
(2)
Pembentukan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|