Pasal
27
(1)
Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja.
(2)
Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.
(3)
Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis,
bebas, dan bertanggung jawab.
Pasal
28
Serikat
pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah
para pekerja di perusahaan.
Pasal
29
(1)
Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor
usaha.
(2)
Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat membentuk
dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja sektor.
(3)
Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi anggota
gabungan serikat-serikat pekerja.
Pasal
30
Pengusaha
dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi
pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau untuk
membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan
sektor usaha.
Pasal
31
Pekerja
yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang tugas dan fungsinya
dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dan
pekerja dan/atau posisinya mewakili kepentingan pengusaha tidak
dapat menjadi pengurus serikat pekerja.
Pasal
32
Serikat
pekerja berhak :
a.
melakukan perundingan dalam pembuatan kesepakatan kerja bersama;
dan
b.
sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal
33
(1)
Serikat pekerja pada perusahaan dan gabungan serikat pekerja harus
terdaftar pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan peerundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Pemerintah menetapkan tata cara pendaftaran serikat pekerja dan
gabungan serikat pekerja.
Pasal
34
Tanggal
20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.
Pasal
35
Ketentuan
mengenai serikat pekerja diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|