ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
BAB VI
BAGIAN KEDUA
SERIKAT PEKERJA


Pasal 27

(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

(2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.

(3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab.

Pasal 28

Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah para pekerja di perusahaan.

Pasal 29

(1) Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor usaha.

(2) Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja sektor.

(3) Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat-serikat pekerja.

Pasal 30

Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau untuk membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan sektor usaha.

Pasal 31

Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja dan/atau posisinya mewakili kepentingan pengusaha tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja.

Pasal 32

Serikat pekerja berhak :

a. melakukan perundingan dalam pembuatan kesepakatan kerja bersama; dan

b. sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.

Pasal 33

(1) Serikat pekerja pada perusahaan dan gabungan serikat pekerja harus terdaftar pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan peerundang-undangan yang berlaku.

(2) Pemerintah menetapkan tata cara pendaftaran serikat pekerja dan gabungan serikat pekerja.

Pasal 34

Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.

Pasal 35

Ketentuan mengenai serikat pekerja diatur lebih lanjut dengan undang-undang.





Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page

 

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_ketenagakerjaan/uu_tenaga_kerja_babVI_bag2.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008