|
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
24
(1)
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu
pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.
(2)
Hubungan industrial dilaksanakan dalam wujud Hubungan Industrial
Pancasila.
Pasal
25
(1)
Hubungan Industrial Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan
hubungan yang harmonis atas dasar kemitraan yang sejajar dan terpadu
diantara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang
didasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2)
Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila setiap pekerja
diarahkan untuk mempunyai sikap merasa ikut memiliki serta mengembangkan
sikap memelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha.
(3)
Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, setiap pengusaha
mengembangkan sikap memperlakukan pekerja sebagai manusia atas dasar
kemitraan yang sejajar sesuai dengan kodrat, harkat, martabat, dan
harga diri, serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan
pekerja beserta keluarganya.
Pasal
26
Hubungan
Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana :
a.
serikat pekerja;
b.
organisasi pengusaha;
c.
lembaga kerjasama bipartit;
d.
lembaga kerjasama tripartit;
e.
peraturan perusahaan;
f.
kesepakatan kerja bersama;
g.
penyelesaian perselisihan industrial; dan
h.
penyuluhan dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|