Pasal
116
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha
menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2)
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan
perusahaan.
(3)
Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat mewajibkan
pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja
dan keluarganya.
(4)
Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal
117
(1)
Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan
Sosial Tenaga Kerja.
(2)
Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
118
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dibentuk koperasi pekerja
di perusahaan.
(2)
Pemerintah dan pengusaha mendorong pembentukan dan menumbuhkembangkan
koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pembentukan koperasi sebagimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pemberian dorongan pembentukan dan menumbuhkembangkan koperasi pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|