Pasal 109
(1)
Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
(2)
Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan bagi pekerja.
(3)
Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan upah minimum atas dasar
kebutuhan hidup layak.
Pasal
112
(1)
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak dan perlindungan pengupahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(6), serta pengaturan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
111, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Tata cara penetapan, jenis komponen, dan ketentuan mengenai besarnya
upah minimum ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
113
(1)
Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha
dan pekerja.
(2)
Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan diskriminasi
atas dasar apapun untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal
114
(1)
Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha
wajib membayar upah apabila :
a.
pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.
pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan;
c.
pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan
kewajiban terhadap negara;
d.
pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah
yang diperintahkan agamanya;
e.
pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri
maupun halangan yang dialami pengusaha;
f.
pekerja melaksanakan hak istirahat dan cuti;
g.
pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan pengusaha.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, dan besarnya pembayaran
upah pekerja karena berhalangan melakukan pekerjaan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
115
(1)
Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan
pengupahan oleh Pemerintah, dibentuk Dewan Pengupahan tingkat Nasional
dan Daerah.
(2)
Anggota Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari wakil pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan
tinggi dan pakar.
(3)
Anggota Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden, sedangkan anggota Dewan Pengupahan tingkat Daerah
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4)
Tata cara pembentukan dan pengangkatananggota, tugas, dan tata kerja
Dewan Pengupahan sebagaimana diamksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|