Bagian
Kesatu
Perlindungan
Pasal
95
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
(2)
Tidak dianggap sebagai mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apabila :
a.
pekerjaan yang dilakukan semata-mata oleh anggota satu keluarga
yang sama;
b.
pekerjaan untuk keperluan rumah dan halaman, sepanjang dilakukan
oleh anggota keluarga secara gotong royong menurut kebiasaan setempat;
c.
pekerjaan yang dilakukan oleh siswa sekolah teknik dan kejuruan
untuk umum yang diawasi oleh Pemerintah;
d.
pekerjaan di rumah penampungan baik milik Pemerintah maupun swasta,
usaha-usaha sosial atau yayasan, dan Balai Pemasyarakatan Anak.
Pasal
96
(1)
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak berlaku bagi
anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja.
(2)
Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu
terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan
perlindungan.
(3)
Perlindungan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a.
tidak mempekerjakan anak lebih dari 4 (empat) jam sehari;
b.
tidak mempekerjakan anak antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00;
c.
memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebanding dengan
jam kerjanya;
d.
tidak mempekerjakan anak dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah
permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan
galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk
dalam air;
e.
tidak mempekerjakan anak pada tempat-tempat dan/atau menjalankan
pekerjaan yang sifat pekerjaannya dapat membahayakan kesusilaan,
keselamatan, dan kesehatan kerjanya;
f.
tidak mempekerjakan anak di pabrik di dalam ruangan tertutup yang
menggunakan alat bermesin;
g.
tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan konstruksi jalan, jembatan,
bangunan air, dan bangunan gedung; dan
h.
tidak mempekerjakan anak pada pemuatan, pembongkaran, dan pemindahan
barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian
dan pembongkaran muatan, serta di tempat penyimpanan barang atau
gudang.
(4)
Ketentuan mengenai pekerjaan yang berbahaya lainnya dan tata cara
mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
97
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang muda untuk melakukan
pekerjaan :
a.
di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat
mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang
atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air ;
b.
pada tempat-tempat kerja tertentu yang dapat membahayakan kesusilaan,
keselamatan, dan kesehatan kerja;
c.
pada waktu tertentu malam hari.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
hal orang muda :
a.
mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
b.
melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu harus
turun di bagian-bagian tambang dan lubang di dalam permukaan tanah.
(3)
Ketentuan mengenai larangan orang muda yang bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ketentuan mengenai
waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c yang berhubungan dengan jenis pekerjaan, akan diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Pasal
98
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan wanita untuk melakukan pekerjaan
:
a.
di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat
mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang
atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;
b.
pada tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan,
kesusilaan, dan yang tidak sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat
pekerja wanita;
c.
pada waktu tertentu malam hari.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
hal :
a.
mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
b.
melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu harus
turun di bagian-bagian tambang bawah tanah;
c.
melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepentingan
dan kesejahteraan umum.
(3)
Dalam hal jenis dan tempat pekerjan mengharuskan dilakukan pada
malam hari, maka pengusaha diwajibkan memperoleh izin.
(4)
Jenis, tempat pekerjaan, persyaratan, dan tata cara perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(5)
Ketentuan mengenai tempat kerja yang membahayakan keselamatan, kesehatan,
dan kesusilaan, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kodrat,
harkat, dan martabat, dan bekerja pada waktu tertentu malam hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan pekerjaan
yang berhubungan dengan pelayanan kepentingan dan kesejahteraan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Pasal
99
Untuk
melindungi keselamatan dan kesehatan, pengusaha dilarang mempekerjakan
pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu
tertentu malam hari.
Pasal
100
(1)
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi pekerja
yang dipekerjakan.
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
waktu kerja siang hari :
a.1.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
a.2.
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
b.
waktu kerja malam hari :
b.1.
6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu)
minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.2.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Dalam hal pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana
diamksud pada ayat (2), pengusaha wajib membayar upah waktu kerja
lembur kepada pekerjanya.
(4)
Waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat
dilakukan paling banyak :
a.
3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam
1 (satu) minggu;
b.
8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja siang hari untuk
melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur
resmi yang ditetapkan; atau
c.
7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja malam hari untuk melakukan
pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi yang
ditetapkan.
Pasal
101
Ketentuan
mengenai mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau
sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99, dan mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) serta waktu kerja
pada sektor-sektor usaha tertentu, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
102
(1)
Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.
(2)
Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
:
a.
istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah
bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja;
b.
istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.
istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10 (sepuluh)
hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, setelah
pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara
terus menerus:
d.
istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan ibadah
menurut agamanya.
(3)
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pelaksanaannya
dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
(4)
Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
103
(1)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap pekerja
berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3 (tiga)
bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) tahun
di suatu perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.
(2)
Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
104
(1)
Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama
dan kedua waktu haid.
(2)
Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya
untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.
(3)
Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum
saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua
bulan sesudah melahirkan.
(4)
Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama
satu setengah bulan.
(5)
Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut perhitungan
dokter/bidan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya
3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa
dalam hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(6)
Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja wanita
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
105
(1)
Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di lingkungan
perusahaan untuk menyusukan bayinya.
(2)
Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
106
Setiap
pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu istirahat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan huruf
c. Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.
Pasal
107
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur
resmi.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya untuk melakukan pekerjaan
yang sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau dijalankan secara
terus menerus.
(3)
Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan upah lembur.
(4)
Ketentuan mengenai jenis, sifat, kriteria pekerjaan, dan pengaturan
kerja bagi pekerja dan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
108
(1)
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
:
a.
keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
moral dan kesusilaan;
c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama.
(2)
Untuk melindungi kesehatan pekerja guna mewujudkan produktivitas
kerja yang optimal diselenggarakan upaya kesehatan kerja.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|