Pasal
119
Pelatihan
kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali dan/atau meningkatkan
dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja guna meningkatkan
kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja.
Pasal
120
(1)
Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar
kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2)
Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang
mengacu pada standar kualifikasi keterampilan atau keahlian.
(3)
Pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang.
Pasal
121
Setiap
tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Pasal
122
(1)
Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan
kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Pengusaha bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada pekerjanya
untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau
keahlian kerja melalui pelatihan kerja.
Pasal
123
Pelatihan
kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta,
dan perusahaan yang dilaksanakan di tempat kerja dan tempat pelatihan
kerja.
Pasal
124
(1)
Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja
swasta wajib memperoleh izin Menteri.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga
pelatihan kerja swasta harus berbentuk badan hukum Indonesia dan
mengikuti tata cara perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata cara perizinan penyelenggaraan pelatihan kerja oleh lembaga
pelatihan kerja swasta ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
125
Penyelenggara
pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :
a.
tersedianya tenaga kepelatihan;
b.
tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan
kerja;
c.
kurikulum;
d.
akreditasi;
e.
sarana dan prasarana pelatihan kerja.
Pasal
126
(1)
Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraaan pelatihan
kerja, apabila di dalam pelaksanaannya ternyata :
a.
tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam
pasal 119;
b.
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
(2)
Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya izin penyelenggaraan
pelatihan kerja.
Pasal
127
(1)
Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kualifikasi keterampilan
dan/atau keahlian kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan
Pemerintah, atau swasta, atau perusahaan.
(2)
Pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat 91), dilakukan melalui sertifikat keterampilan
atau keahlian kerja.
(3)
Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dapat diikuti oleh tenaga kerja yang berpengalaman
kerja.
(4)
Untuk melaksanakan sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja
dibentuk lembaga sertifikasi berdasarkan profesi yang unsurnya terdiri
dari Pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, serikat
pekerja, dan pakar di bidangnya.
Pasal
128
Pelatihan
kerja yang pesertanya terdapat tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan
dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga
kerja penyandang cacat yang bersangkutan.
Pasal
129
Untuk
mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan,
dikembangkan sistem pelatihan kerja nasional.
Pasal
130
Pemerintah
melakukan pembinaan program dan informasi pelatihan kerja, baik
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
Pasal
131
(1)
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada pasar kerja dan dunia
usaha, pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
(2)
Pemagangan dimaksudkan untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan
keterampilan atau keahlian kerja tenaga kerja dengan bekerja secara
langsung dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan.
Pasal
132
(1)
Pemagangan diwajibkan diselanggarakan berdasarkan program pemagangan
yang disusun berdasarkan persyaratan dan kualifikasi jabatan.
(2)
Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan
secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatan dalam perusahaan.
Pasal
133
(1)
Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara
peserta dan pengusaha.
(2)
Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat ketentuan hak serta kewajiban peserta dan pengusaha serta
jangka waktu pemagangan.
(3)
Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak sah dan status
peserta dianggap sebagai pekerja perusahaan.
Pasal
134
Tenaga
kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan
kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja dari perusahaan atau
Pemerintah.
Pasal
135
Pemagangan
dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri maupun bekerjasama dengan
tempat penyelenggaraan pelatihan kerja atau perusahaan lain, baik
di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Pasal
136
(1)
Pemagangan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia harus mendapat
izin dari Menteri.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
pemagangan harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
137
(1)
Penyelenggaraan pemagangan ke luar wilayah Indonesia wajib memperhatikan
:
a.
harkat dan martabat bangsa Indonesia;
b.
penguasaan keterampilan dan keahlian yang lebih tinggi;
c.
perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan.
(2)
Pemerinatah dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan ke luar wilayah
Indonesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai
dengan ketentuan tersebut pada ayat (1).
Pasal
138
(1)
Pemerintah dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pelatihan kerja
pemagangan.
(2)
Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah harus memperhatikan kepentingan perusahaan.
Pasal
139
(1)
Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan
pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk Dewan Pelatihan Kerja Nasional
yang terdiri dari unsur Tripartit yang diperluas.
(2)
Anggota Dewan Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal
140
(1)
Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan
relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan kerja
dan pemagangan dalam rangka meningkatkan produktivitas.
(2)
Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud pada yat (1), dilakukan
melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan
efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional.
Pasal
142
Ketentuan
mengenai :
a.
tata cara penetapan standar kualifikasi keterampilan atau keahlian
kerja;
b.
organisasi, tata kerja, dan akreditasi lembaga sertifikasi keterampilan
atau keahlian kerja;
c.
bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional;
d.
persyaratan perusahaan yang diwajibkan melaksanakan pemagangan.;
e.
organisasi dan tata kerja Dewan Pelatihan kerja Nasional;
f.
organisasi dan tata kerja lembaga produktivitas nasional;
diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|