|
Pasal 10
Hubungan
kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja.
Pasal
11
(1)
Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau tertulis.
(2)
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
12
(1)
Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a.
kemauan bebas kedua belah pihak;
b.
kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;
c.
adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d.
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dapat dibatalkan.
(3)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d batal demi hukum.
Pasal
13
Segala
hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian
kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Pasal
14
(1)
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya
memuat keterangan :
a.
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.
nama dan alamat pekerja;
c.
jabatan atau jenis pekerjaan;
d.
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja;
e.
besarnya upah dan cara pembayaran;
f.
tempat pekerjaan;
g.
mulai berlakunya perjanjian kerja;
h.
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
i.
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2)
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e, tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perusahaan, kesepakatan kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya
rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, pekerja
dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal
15
Perjanjian
kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas
persetujuan kedua belah pihak.
Pasal
16
Perjanjian
kerja dibuat:
a.
untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka
waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu;
b.
untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi
oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan
tertentu.
Pasal
17
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis.
Pasal
18
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya
masa percobaan kerja.
(2)
Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan yang diisyaratkan
batal demi hukum.
Pasal
19
Jenis/sifat
pekerjaan, jangka waktu berlakunya, syarat perpanjangan, dan syarat
pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
20
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa
percobaan kerja selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
(2)
Selama masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
21
(1)
Perjanjian kerja berakhir apabila :
a.
pekerja meninggal dunia;
b.
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.
adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja; dan
e.
keadaan memaksa.
(2)
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha dan/atau
beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan,
dan hibah.
(3)
Dalam hal pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat
mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja.
(4)
Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal
22
Apabila
salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai
batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal
23
(1)
Dalam hal perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja secara lisan,
maka pengusaha wajib membuat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
(2)
Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat keterangan :
a.
nama dan alamat pekerja;
b.
tanggal mulai bekerja;
c.
jenis pekerjaan;
d.
besarnya upah.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|