Pasal
143
(1)
Pelayanan penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga
kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat sesuai dengan keterampilan,
keahlian, dan kemampuan.
(2)
Pelayanan penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan
kodrat, harkat, martabat, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga
kerja
tanpa diskriminasi.
Pasal
144
Setiap
tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh
pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di luar wilayah
Indonesia.
Pasal
145
Pelayanan
penempatan tenaga kerja dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat.
Pasal
146
(1)
Pelayanan penempatan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh masyarakat
hanya dapat dilakukan atas dasar izin Menteri.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat harus berbentuk
badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Tata cara perizinan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga
kerja oleh masyarakat ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
147
(1)
Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat
wajib memenuhi persyaratan :
a.
adanya tenaga kerja yang akan ditempatkan;
b.
tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelayanan
penempatan tenaga kerja;
c.
jaminan perlindungan bagi tenaga kerja yang ditempatkan;
d.
informasi pasar kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan;
e.
tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kerja
bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan.
(2)
Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
meliputi :
a.
perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan pengguna
tenaga kerja;
b.
perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan tenaga
kerja;
c.
perjanjian kerja secara tertulis antara pengguna dan tenaga kerja;
d.
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan
tenaga kerja mulai keberangkatan dari daerah asal, selama bekerja,
sampai dengan kembali ke daerah asal.
Pasal
148
(1)
Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan
penempatan tenaga kerja apabila di dalam pelaksanaannya ternyata
:
a.
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143;
b.
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147;
(2)
Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya
izin penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja.
Pasal
149
Penyelenggara
pelayanan penempatan tenaga kerja dapat menetapkan standar dan/atau
persyaratan kualifikasi bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan
sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan ditempati.
Pasal
150
(1)
Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja ke luar wilayah
Indonesia harus memiliki rencana penempatan tenaga kerja yang disahkan
oleh Menteri.
(2)
Rencana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
a.
negara tujuan;
b.
jumlah tenaga kerja yang akan ditempatkan;
c.
jenis jabatan;
d.
kualifikasi keterampilan dan keahlian.
Pasal
151
Ketentuan
mengenai persyaratan, tata cara perizinan, hak, kewajiban, dan pelaporan
penyelenggara oleh masyarakat serta persyaratan tenaga kerja dalam
pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di luar wilayah
Indonesia, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|