Pasal
7
(1)
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah menyusun dan
menetapkan perencanaan tenaga kerja.
(2)
Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan
sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Pasal
8
(1)
Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan.
(2)
Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain meliputi :
a.
penduduk dan tenaga kerja;
b.
kesempatan kerja;
c.
pelatihan kerja;
d.
produktivitas tenaga kerja;
e.
hubungan industrial;
f.
kondisi lingkungan kerja;
g.
pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
(3)
Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh
dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun instansi
swasta.
Pasal
9
Tata
cara memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagiamana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|