Pasal
1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2.
Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang
dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
3.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja
pada pengusaha dengan menerima upah.
4.
Pengusaha adalah :
a.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan
suatu perusahaan milik sendiri;
b.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di
Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
5.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak
yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau
tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum,
baik milik swasta maupun milik negara.
6.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha
secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun
untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak,
dan kewajiban para pihak.
7.
Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin
antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung
adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
8.
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi
pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
9.
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan industrial yang berdasarkan
atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan yang tumbuh serta berkembang
di atas kepribadian bengsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
10.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri,
demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh,
untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja
dan keluarganya.
11.
Gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang tergabung
atas dasar lapangan pekerjaan.
12.
Lembaran Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,
dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan
yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.
13.
Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,
dan musyawarah, dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
14.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis
oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib
perusahaan.
15.
Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundingan yang
diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja
dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja, untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah
pihak.
16.
Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan
serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan
syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja, dan/atau
kondisi kerja.
17.
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan
atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan
penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha
memenuhi tuntutan pekerja.
18.
Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha menghentikan
sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagai akibat penyelesaian
perselisihan industrial yang tidak mencapai kesepakatan, supaya
pekerja tidak mengajukan tuntutan yang melampaui kemampuan perusahaan.
19.
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena
suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
pekerja dan pengusaha.
20.
Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari
15 (lima belas) tahun.
21.
Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 (lima
belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
22.
Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan
pada siang hari dan/atau malam hari.
-
Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00.
- Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
- Seminggu adalah waktu selama 7 hari.
23.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan
atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
24.
Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau
keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun
di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung
dapat mempertinggi produktivitas kerja.
25.
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian
dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai
akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal
dunia.
26.
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta mengembangkan ketrampilan atau keahlian, produktivitas,
disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian
tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan,
baik di sektor formal maupun di sektor informal.
27.
Pemagangan adalah bagian dari sitem pelatihan kerja yang diselenggarakan
secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja
secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau
pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang atau
jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian
tertentu.
28.
Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan
tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja supaya tenaga kerja dapat
memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya,
serta pengguna tenaga kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan.
29.
Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asing pemegang
visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
30.
Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan
berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan diarahkan
untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan.
31.
Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan atau keluarga,
atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan
kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan tidak
berbadan hukum.
32.
Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan
kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan.
33.
Hubungan kerja sektor informal adalah hubungan kerja yang terjalin
antara pekerja dan orang perserorangan atau beberapa orang yang
melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar saling
percaya dan sepakat dengan menerima upah dan/atau imbalan atau bagi
hasil.
34
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
35.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Back to Undang-undang Ketenagakerjaan Main Page


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

|