Pasal
15
(1)
Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundangan.
(2)
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman
pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya
3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah).
(3)
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal
16
Pengusaha
yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu
tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
17
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang
ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja
yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal
18
Undang-undang
ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai
berlaku pada hari diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris
Negara Republik
Indonesia,
ALAMSYAH

Back to Undang-undang Keselamatan Kerja Main Page


UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA

|