Pasal
12
Dengan
peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja
untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas
dan atau keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan;
d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan
dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan
dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh
pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung
jawabkan.

Back to Undang-undang Keselamatan Kerja Main Page


UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA

|