ASIATOUR.COM Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal
11
(1)
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam
tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja.
(2)
Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud
dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.