Pasal
10
(1)
Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan
Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi
efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat
kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan
dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2)
Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas
dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Back to Undang-undang Keselamatan Kerja Main Page


UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA

|