Pasal
2
(1)
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam
segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat
kerja di mana :
a.
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat,
perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan
kecelakaan atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut,
atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan
perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya
atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan
hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan
dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam
atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral
lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di
darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di
udara;
g. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga,
dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain
di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau
perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi
atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,
terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara
atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar,
televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau
riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan
atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r.diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi
lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3)
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja,
ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan
keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan
atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

Back to Undang-undang Keselamatan Kerja Main Page


UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA

|