|
Pasal 89
Dengan berlakunya
Undang-undang ini, maka :
1. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotek (Lembaran Negara Tahun
1953 Nomor 18);
2. Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah Sakit-Rumah Sakil Partikulir
Yang Merawat Orang-orang Miskin dan Orang-orang Yang Kurang Mampu
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 48);
3. Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 1 960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
4. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara
Nomor 2475);
5. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2576);
6. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor
81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);
7. Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1964 Tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nornor 2698);
8. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2804);
9. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Tahun
1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2805);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
90
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|