|
Pasal
87
Semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari :
1. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotek (Lembaran Negara Tahun
1953 Nomor 18);
2. Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah Sakit-Rumah Sakit Partikulir
Yang Merawat Orang-orang Miskin dan Orang-orang Yang Kurang Mampu
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 48);
3. Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
4. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2475);
5. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2576);
6. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor
81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);
7. Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara NOmor 2698);
8. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2804);
9. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Tahun
1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2805);
pada saat diundangkannya Undang-undang ini masih tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan
yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
88
(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang belum berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1), tetap dapat melaksanakan fungsinya sampai
dengan disesuaikan bentuk badan hukumnya.
(2) Penyesuaian
bentuk badan hukum sehagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal mulai berlakunya
Undang-undang ini.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|