|
Bagian
Kedua
Pengawasan
Pasal 76
Pemerintah melakukan
pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
upaya kesehatan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pasal
77
Pemerintah
berwenang mengambil tindakan admhnistratif terhadap tenaga kesehatan
dan atau sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini.
Pasal 78
Ketentuan mengenai
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|