|
Bagian
Pertama
Pembinaan
Pasal 73
Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan upaya kesehatan.
Pasal 74
Pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 diarahkan untuk :
1. mewujudkan
derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
2. terpenuhinya
kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan yang
cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;
3. melindungi
masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan
gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan;
4. memberikan
kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya kesehatan;
5. meningkatkan
mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
Pasal
75
Ketentuan mengenai
pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|