|
Bagian
Ketujuh
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Pasal
69
(1) Penelitian
dan pengembangan kesehatan dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan
ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan.
(2) Penelitian,
pengembangan, dan penerapan hasil penelitian pada manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan norma
yang berlaku dalam masyarakat.
(3) Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan
keselamatan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan
mengenai penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
70
(1) Dalam rnelaksanakan
penelitian dan pengembangan dapat dilakukan bedah mayat untuk penyelidikan
sebab penyakit dan atau sebab kematian serta pendidikan tenaga kesehatan.
(2) Bedah mayat
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu dan dengan memperhatikan norma yang berlaku
dalam masyarakat.
(3) Ketentuan
mengenai bcdah mayat scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|