|
Bagian
Kelima
Pembiayaan Kesehatan
Pasal 65
(1) Penyelenggaraan
upaya kesehatan dibiayai oleh pemerintah dan atau masyarakat.
(2) Pemerintah
membantu upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama upaya
kesehatan bagi masyarakat rentan.
Pasal
66
(1) Pemerintah
mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan
masyarakat sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya,
berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan.
(2) Jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya, dikelola secara terpadu
untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan
oleh setiap penyelenggara.
(3) Penyelenggara
jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat harus berbentuk badan
hukum dan memiliki izin operasional serta kepesertaannya bersifat
aktif.
(4) Ketentuan
mengenai penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|