|
Bagian
Ketiga
Sarana Kesehatan
Pasal 56
(1) Sarana
kesehatan meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan rnasyarakat,
rumah sakit umum, rumah sakit khusus, praktik dokter, praktik dokter
gigi, praktik dokter spcsialis, praktik dokter gigi spesialis, praktik
bidan, toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat dan
bahan obat, laboratorium, sekolah dan akademi kesehatan, balai pelatihan
kesehatan, dan sarana kesehatan lainnya.
(2) Sarana kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah
dan atau masyarakat.
Pasal
57
(1) Sarana
kesehatan berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar atau upaya
kesehatan rujukan dan atau upaya kesehatan penunjang.
(2) Sarana
kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tetap memperhatikan fungsi sosial.
(3) Sarana kesehatan
dapat juga dipergunakan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan
serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
di bidang kesehatan.
Pasal
58
(1) Sarana
kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat harus berbentuk
badan hukum.
(2) Sarana
kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh pemerintah.
Pasal
59
(1) Semua penyelenggaraan
sarana kesehatan harus memiliki izin.
(2) Izin penyelenggaraan
sarana kesehatan diberikan dcngan memperhatikan pemerataan dan peningkatan
mutu pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan sarana
kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|